Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERPRES Nomor 154 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN ini, dapat menggunakan sumber daya manusia yang tersedia di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan mendasarkan pada kebutuhan.
Koreksi Anda