Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 154 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA HAJI
Teks Saat Ini
Kepala menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan ibadah haji secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan melalui menteri yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang agerma.
Koreksi Anda
