Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERPRES Nomor 154 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap unsur di lingkungan Badan dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik dalam lingkungan Badan, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembegr{ lain yang terkait. (2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan interoperabilitas data dan informasi. Pasal 36... FNES|DEN -L2-
Koreksi Anda