Koreksi Pasal 41
PERPRES Nomor 154 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA HAJI
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris pimpinan eselon La.
dan deputi madya atau utama tinggr merupakan jabatan jabatan struktural
(2) Kepala biro, direktur, kepala pusat, dan inspektur merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan strultural eselon II.a.
(3) Kepala bagian dan kepala subdirektorat merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon IILa.
(4) Kepala subbagran merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda
