STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wa}il PRESIDEN, dibentuk Staf Khusus Wakil PRESIDEN.
(1) Staf Khusus Wakil PRESIDEN melaksanakan tugas tertentu diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya yang diberikan oleh Wakil PRESIDEN dalam rangka memberikan supervisi tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Wakil PRESIDEN.
(21 Staf Khusus Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 11 (sebelas) Staf Khusus Wakil PRESIDEN.
(3) Staf Khusus Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 termasuk Sekretaris Pribadi Wakil PRESIDEN.
l4l Staf Khusus Wakil PRESIDEN dalam tugasnya dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Khusus Wakil PRESIDEN, yang diangkat oleh PRESIDEN dari salah satu Staf Khusus Wakil PRESIDEN.
(5) Dalam . . .
_ 16_
(5) Dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing Staf Khusus Wakil PRESIDEN bertanggung jawab kepada Wakil PRESIDEN.
(6) Staf Khusus Wakil PRESIDEN secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
Pasa1 53
(1) Staf Khusus Wakil PRESIDEN dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.
(21 Dalam rangka pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil PRESIDEN dengan baik, Sekretaris Kabinet mengatur tata ke{a Staf Khusus Wakil PRESIDEN.
(1) Pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus Wakil PRESIDEN ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
l2l Staf Khusus Wakil PRESIDEN dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.
(1) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang diangkat menjadi Staf Khusus Wakil PRESIDEN diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Staf Khusus Wakil PRESIDEN tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(21 Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang diangkat menjadi Staf Khusus Wakil PRESIDEN tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(3) Pegawai . . .
-L7-
(3) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang diangkat sebagai Staf Khusus Wakil PRESIDEN dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggr dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus Wakil PRESIDEN, diaktilkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang diangkat menjadi Staf Khusus Wakil PRESIDEN diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak- hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Wakil PRESIDEN diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
Masa bakti Staf Khusus Wakil PRESIDEN paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Wakil PRESIDEN yang
Pasal 59. . .
Staf Khusus Wakil PRESIDEN apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/ atau pesangon.
Staf Khusus Wakil PRESIDEN mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Kabinet.
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil PRESIDEN:
a. setiap Staf Khusus Wakil PRESIDEN dibantu oleh paling banyak 5 (lima) Asisten;
b. Sekretaris Pribadi Wakil PRESIDEN dapat dibantu oleh Walil Sekreteris Pribadi Wakil PRESIDEN; dan
c. khusus Sekretaris Pribadi Wakil PRESIDEN, 2 (dua) Asisten diantaranya diperbantukan kepada Istri Wakil PRESIDEN.
l2l Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 2 (dua.) Pembantu Asisten.
(3) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet dan/ atau Kementerian Sekretariat Negara.
(1) Wakil Sekretaris Pribadi Wakil PRESIDEN merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(21 Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(3) Pembantu Asisten merupakan jabatan yang disetarakan jabatan administrator atau dengan jabatan struktural eselon III.a.
Pasal 63...
Wakil Sekretaris Pribadi Wakil PRESIDEN, Asisten, dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.
(1) Dalam hal Wakil Sekretaris Pribadi Wakil PRESIDEN dan Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan:
a. Wakil Sekretaris Pribadi Wakil PRESIDEN diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
b. Asisten diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(21 Dalam hal Wakil Sekretaris Pribadi Wakil PRESIDEN dan Asisten yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan darijabatannya, yang bersangkutan tidak diberikan hak pensiun dan/ atau pesangon.
(1) Wakil Sekretaris Pribadi Wakil PRESIDEN diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(21 Masa tugas Wakil Sekretaris Pribadi Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Sekretaris Pribadi Wakil PRESIDEN.
Pasal 66. . .
(1) Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet.
l2l Masa tugas Asisten sglagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Staf Khusus Wakil PRESIDEN.
(1) Dalam hal Pembantu Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, kepada yang diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(21 Dalam hal Pembantu Asisten yang berasal dari bukan Pegawai Negen Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, kepada yang bersangkutan tidak diberikan uang pensiun dan/ atau uang pesangon.
(1) Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet.
(21 Masa tugas Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (l), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Staf Khusus Wakil PRESIDEN.
Pasal 69...
-2t-
(1) Hak keuangan yang diterima setiap bulan oleh:
a. Wakil Sekretaris Pribadi Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b sama dengan hak keuangan bagi Waldl Sekretaris Pribadi PRESIDEN; dan
b. Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 sama dengan hak keuangan bagi Pembantu Asisten Utusan Khusus PRESIDEN dan Pembantu Asisten Staf Khusus PRESIDEN.
l2l Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan PRESIDEN yang mengatur mengenai Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus PRESIDEN, Staf Khusus Wakil PRESIDEN, Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN, Asisten, dan Pembantu Asisten.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil PRESIDEN, setiap Staf Khusus Wakil PRESIDEN didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet dan/ atau Kementerian Sekretariat Negara.
Pasal 7 1 Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil PRESIDEN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.
PasalT2 Ketentuan lebih lanjut mengenai .rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja serta pembiayaan pelaksanaan tugas Wakil Sekretaris Pribadi Wakil PRESIDEN, Asisten, dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 sampai dengan Pasal 71 diatur dengan Peraturan Sekretaris Kabinet.
BABV. . .