Koreksi Pasal 68
PERPRES Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet.
(21 Masa tugas Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (l), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Staf Khusus Wakil PRESIDEN.
Pasal 69...
-2t-
Koreksi Anda
