Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) Utusan Khusus PRESIDEN melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh PRESIDEN di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunEln organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
(21 Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus PRESIDEN bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(3) Laporan tugas Utusan Khusus PRESIDEN dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Koreksi Anda
