Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak keuangan dan fasilitas lainnya lagr Penasihat Khusus PRESIDEN diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Pasal 7...
Koreksi Anda