Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masa bakti Penasihat Khusus PRESIDEN paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan PRESIDEN yang bersangkutan.
Koreksi Anda