Koreksi Pasal 47
PERPRES Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN, Asisten, dan Pembantu Asisten diiabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prqiurit Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan:
a. Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggr madya atau jabatan struktural eselon I.b.
b. Asisten diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
c. Pembantu Asisten diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(21 Dalam hal Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN, Asisten, dan Pembantu Asisten yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil, Prqiurit Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatannya, yang bersangkutan tidak diberikan hak pensiun dan/ atau pesangon.
Koreksi Anda
