Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERPRES Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil PRESIDEN: a. setiap Staf Khusus Wakil PRESIDEN dibantu oleh paling banyak 5 (lima) Asisten; b. Sekretaris Pribadi Wakil PRESIDEN dapat dibantu oleh Walil Sekreteris Pribadi Wakil PRESIDEN; dan c. khusus Sekretaris Pribadi Wakil PRESIDEN, 2 (dua) Asisten diantaranya diperbantukan kepada Istri Wakil PRESIDEN. l2l Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 2 (dua.) Pembantu Asisten. (3) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet dan/ atau Kementerian Sekretariat Negara.
Koreksi Anda