Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERPRES Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pembantu Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, kepada yang diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (21 Dalam hal Pembantu Asisten yang berasal dari bukan Pegawai Negen Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, kepada yang bersangkutan tidak diberikan uang pensiun dan/ atau uang pesangon.
Koreksi Anda