Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERPRES Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak keuangan yang diterima setiap bulan oleh: a. Wakil Sekretaris Pribadi Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b sama dengan hak keuangan bagi Waldl Sekretaris Pribadi PRESIDEN; dan b. Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 sama dengan hak keuangan bagi Pembantu Asisten Utusan Khusus PRESIDEN dan Pembantu Asisten Staf Khusus PRESIDEN. l2l Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan PRESIDEN yang mengatur mengenai Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus PRESIDEN, Staf Khusus Wakil PRESIDEN, Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN, Asisten, dan Pembantu Asisten.
Koreksi Anda