Koreksi Pasal 62
PERPRES Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) Wakil Sekretaris Pribadi Wakil PRESIDEN merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(21 Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(3) Pembantu Asisten merupakan jabatan yang disetarakan jabatan administrator atau dengan jabatan struktural eselon III.a.
Pasal 63...
Koreksi Anda
