Koreksi Pasal 65
PERPRES Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) Wakil Sekretaris Pribadi Wakil PRESIDEN diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(21 Masa tugas Wakil Sekretaris Pribadi Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Sekretaris Pribadi Wakil PRESIDEN.
Pasal 66. . .
Koreksi Anda
