Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang berhenti atau telah beralhir masa baktinya sebagai Utusan Khusus PRESIDEN, diaktilkan kembali sebagai Pegawai Negeri Siprl, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang diangkat menjadi Utusan Khusus PRESIDEN diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal22 Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus PRESIDEN diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri.
Pasal 23...
ETI=FITEFN
Koreksi Anda
