ORGANISASI
Kementerian Luar Negeri terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika;
c. Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa;
d. Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN;
e. Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral;
f. Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional;
g. Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik;
h. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler;
i. Inspektorat Jenderal;
j. Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri;
k. Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
l. Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi;
m. Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat INDONESIA di Luar Negeri;
n. Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga; dan
o. Staf Ahli Bidang Manajemen.
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 6 (enam) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
(6) Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan Staf Ahli.
(1) Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika;
b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika;
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 7 (tujuh) Direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Seksi.
(1) Direktorat Jenderal Amerika Dan Eropa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Amerika Dan Eropa dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Amerika dan Eropa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Amerika dan Eropa;
b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Amerika dan Eropa;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Amerika dan Eropa;
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Seksi.
(1) Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kerja sama ASEAN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kerja sama ASEAN;
b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kerja sama ASEAN;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kerja sama ASEAN;
d. pemajuan identitas dan kesadaran mengenai ASEAN pada tingkat nasional;
e. pengelolaan kebijakan dan pelaksanaan kerja sama internasional dalam pembentukan Masyarakat ASEAN;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Seksi.
(1) Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral;
b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral;
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Seksi.
(1) Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan hukum dan
perjanjian internasional dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pembentukan dan penyempurnaan norma hukum nasional dan perjanjian internasional, koordinasi negosiasi pembentukan norma hukum dan/atau perjanjian internasional dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri, serta pemberian advokasi hukum;
b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pembentukan dan penyempurnaan norma hukum nasional dan perjanjian internasional, negosiasi pembentukan norma hukum dan/atau perjanjian internasional dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri, serta pemberian advokasi hukum;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembentukan dan penyempurnaan norma hukum nasional dan perjanjian internasional, koordinasi negosiasi pembentukan norma hukum dan/atau perjanjian internasional dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri, serta pemberian advokasi hukum;
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Seksi.
(1) Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup
pengelolaan informasi, diplomasi publik, keamanan diplomatik, dan kerja sama pembangunan internasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pengelolaan informasi, diplomasi publik, keamanan diplomatik, dan kerja sama pembangunan internasional;
b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pengelolaan informasi, diplomasi publik, keamanan diplomatik, dan kerja sama pembangunan internasional;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pengelolaan informasi, diplomasi publik, keamanan diplomatik, dan kerja sama pembangunan internasional;
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan
Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Seksi.
(1) Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan, kekonsuleran, dan fasilitas diplomatik, serta pelindungan warga negara INDONESIA di luar negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan, kekonsuleran, dan fasilitas diplomatik, serta pelindungan warga negara INDONESIA di luar negeri;
b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan, kekonsuleran, dan fasilitas diplomatik, serta pelindungan warga negara INDONESIA di luar negeri;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan, kekonsuleran, dan fasilitas diplomatik, serta pelindungan warga negara INDONESIA di luar negeri;
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Seksi.
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 4 (empat) Inspektorat.
(2) Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(5) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau Subbagian yang menangani ketatausahaan.
(1) Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri dipimpin oleh Kepala Badan.
Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, penyusunan dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
d. pelaksanaan tugas administrasi Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) Pusat.
(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbidang.
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Luar Negeri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
(1) Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan.
(2) Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang diplomasi ekonomi.
(3) Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat INDONESIA di Luar Negeri mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial, budaya, dan pemberdayaan masyarakat INDONESIA di luar negeri.
(4) Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antarlembaga.
(5) Staf Ahli Bidang Manajemen mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang manajemen.
(1) Pada Kementerian Luar Negeri dapat dibentuk Pusat yang disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bidang dan Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Di lingkungan Kementerian Luar Negeri dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.