Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERPRES Nomor 116 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang luar negeri secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda