Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 116 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Luar Negeri terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika; c. Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa; d. Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN; e. Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral; f. Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional; g. Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik; h. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler; i. Inspektorat Jenderal; j. Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri; k. Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; l. Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi; m. Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat INDONESIA di Luar Negeri; n. Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga; dan o. Staf Ahli Bidang Manajemen.
Koreksi Anda