Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERPRES Nomor 116 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a. (2) Staf Ahli adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b. (3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, dan Sekretaris Badan adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (4) Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala Subdirektorat adalah Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (5) Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi adalah Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda