Koreksi Pasal 57
PERPRES Nomor 116 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan/atau non Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri.
(4) Pengangkatan Staf Khusus Menteri ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan PRESIDEN.
(5) Pengangkatan Staf Khusus sebelum ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini dinyatakan sah dan tetap berlaku.
Koreksi Anda
