Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 116 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Luar Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian Luar Negeri dipimpin oleh Menteri.
Koreksi Anda