Koreksi Pasal 65
PERPRES Nomor 116 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA, maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga lain yang terkait.
Koreksi Anda
