Koreksi Pasal 45
PERPRES Nomor 116 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
d. pelaksanaan tugas administrasi Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
