Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERPRES Nomor 116 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN karena tugas dan fungsinya menjadi Pelaksana Harian Sekretariat Nasional ASEAN-INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda