Koreksi Pasal 60
PERPRES Nomor 116 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf Khusus Menteri tetap menerima gaji sebagai pegawai negeri sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Staf Khusus Menteri dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
