Koreksi Pasal 74
PERPRES Nomor 116 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Luar Negeri ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda
