Koreksi Pasal 77
PERPRES Nomor 116 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kementerian Luar Negeri (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 100), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
