Pasal 1
(1) Dalam rangka percepatan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah melakukan percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang.
(21 Percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kementerian / Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan bidang tugas dan fungsi masing-masing.
(3) Untuk melaksanakan percepatan pengembangan Kawasan lndustri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah dapat berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya.
(4) Percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembangunan dan pengelolaan Kawasan Industri Terpadu Batang yang ramah lingkungan, modern, terpadu, terintegrasi, dan berkelanjutan.