Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 106 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2022 tentang Percepatan Investasi Melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan: a. melakukan pendampingan dalam pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang dalam rangka penerapan tata kelola, pengelolaan risiko, dan kepatuhan dengan peraturan perundang-undangan; dan b. mengoordinasikan pengawasan intern dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga dan Satuan Pengawasan Intern Badan Usaha Milik Negara, atau n€una lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern dari pihak terkait.
Koreksi Anda