Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 106 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2022 tentang Percepatan Investasi Melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah
Teks Saat Ini
Tim Koordinasi melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c setiap bulan Januari dan setiap bulan Juli serta sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
