Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 106 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2022 tentang Percepatan Investasi Melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), konsorsium Badan Usaha Milik Negara dan/atau perusahaan patungan wajib melakukan penyiapan perencanaan bisnis yang optimal, agar Kawasan lndustri Terpadu Batang dapat ditawarkan dengan harga yang kompetitif kepada investor. (21 Penyiapan perencanaan bisnis yang optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat hal sebagai berikut: a. pendanaan dan rencana investasi bisnis; b. kelayakan bisnis yang memadai; c. kajian manajemen risiko dan mitigasi yang komprehensif; d. dukungan pemasaran yang optimal; e. dukungan harga yang kompetitif; dan f. skema bisnis antara pengelola kawasan dengan pemilik lahan dan skema antara pengelola kawasan dengan pemerintah agar kompetitif. (3) Dukungan harga yang kompetitif sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf e, dapat diberikan dalam bentuk pembebasan sewa lahan atau biaya pemanfaatan lahan kepada pelaku usaha penyewa lahan ltenant) yang berlaku selama 5 (lima) tahun sejak ditandatanganinya kontrak sewa lahan oleh pelaku usaha penyewa lahan (tenantl dengan perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2). (4) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pembebasan sewa lahan atau biaya pemanfaatan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c secara berkala selama 5 (lima) tahun pertama sejak beroperasinya Kawasan Industri Terpadu Batang dan MENETAPKAN periode pemberian dukungan harga yang kompetitif berupa pembebasan sewa lahan atau biaya pemanfaatan lahan. Pasal 25 ... _ 15_
Koreksi Anda