Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 106 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2022 tentang Percepatan Investasi Melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Perindustrian: a. mengoordinasikan perolehan perizinan berusaha di sektor industri untuk penyelenggaraan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang; b. melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang; c. mengusulkan/MENETAPKAN kebijakan pembangunan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagai prioritas nasional dan objek vital nasional; d. MENETAPKAN rencana induk kawasan industri (master planl Kawasan Industri Terpadu Batang; dan e. berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan instansi lain terkait dengan kebutuhan regulasi dan infrastruktur industri berdasarkan rencana induk kawasan industri (master planl Kawasan Industri Terpadu Batang.
Koreksi Anda