Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 106 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2022 tentang Percepatan Investasi Melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
untuk rnelaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang iebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Perhubungan: a. memfasilitasi dan memastikan terbangunnya dry port dan prasarana kereta api untuk pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang yang terkoneksi dengan Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. rrremfasilitasi dan memastikan terbangunnya pelabuhan dan fasilitas pendukung kepelabuhanan berdasarkan hasil kajian serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. MENETAPKAN dry port dan/atau pelabuhan Kawasan Industri Terpadu Batang pada Rencana Induk Pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 1 1 Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang iebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: a. memfasilitasi dan memastikan percepatan terbangunnya infrastruktur gas, listrik, dan/atau sumber daya energi lain untuk pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang; dan b. memastikan percepatan pemenuhan kebutuhan 84S, listrik, dan/atau sumber daya energi lainnya di Kawasan Industri Terpadu Batang dengan hargaltarif kompetitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menunjang terciptanya kawasan industri yang ramah investasi, berkelanjutan, dan ramah lingkungan. Pashl 12 ...
Koreksi Anda