Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 106 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2022 tentang Percepatan Investasi Melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Investasi lKepala Badan Koordinasi Penanaman Modal:
a. mengoordinasikan perizinan berusaha bagi beroperasinya Kawasan Industri Terpadu Batang dengan Kementerian / Lembaga pembina sektor kawasan industri;
b. melakukan promosi untuk menarik investasi yang dapat meningkatkan citra positif INDONESIA sebagai tujuan investasi ke Kawasan Industri Terpadu Batang;
c. memfasilitasi perizinan berusaha yang dibutuhkan pelaku usaha yang akan melakukan penanaman modal di Kawasan Industri Terpadu Batang;
d. memberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan, fasilitas pajak penghasilan badan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu, dan fasilitas pembebasan bea masuk atas importasi mesin dan/atau barang dan bahan, serta fasilitas lain kepada pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha terkait perizinan dan non perizinan bagi kegiatan investasi di Kawasan Industri Terpadu Batang; dan
f. MENETAPKAN kriteria pelaku usaha yang dapat menjadi penyewa lahan (tenantl di Kawasan lndustri Terpadu Batang.
Pasal 17 ...
Koreksi Anda
