Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 106 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2022 tentang Percepatan Investasi Melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibentuk Tim Percepatan Pengembangan Kawasan lndustri Terpadu Batang, yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut Tim Koordinasi. (2) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Ketua : Menteri Koordirrator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; Anggota (3) Anqgota : 1. Menteri Perindustrian; 2. Menteri Keuangan; 3. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 4. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; dan 5. Menteri Investasi lKepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. mengusulkan penetapan kebijakan dalam percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang, termasuk memberikan arahan untuk penyempurnaan, pencabutan, dan/atau penggantian ketentuan peraturan perundang- undangan yang tidak mendukung atau menghambat percepatan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Industri Terpadu Batang; b. MENETAPKAN rencana aksi percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang; c. melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang yang telah dan sedang dilakukan, termasuk monitoring dan evaluasi atas pembebasan sewa lahan atau biaya pemanfaatan lahan secara berkala; d. melakukan perubahan atas daftar kegiatan percepatan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, setelah mendapatkan persetujuan PRESIDEN; e. melakukan koordinasi dan dapat melibatkan kementerian dan lembaga lain, serta Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang; f. melakukan mitigasi atas timbulnya dampak sosial dalam pembangunan dan pengelolaan percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang; dan g. melaporkan... REPI.JBLIK INDONESIA 5- g. melaporkan pelaksanaan tugas Tim Koordinasi dan pelaksanaan percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang kepada PRESIDEN. (4) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (5) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Koordinasi dibantu oleh Sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja dan kesekretariatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Koreksi Anda