Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 106 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2022 tentang Percepatan Investasi Melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasii monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dalam hal diperlukan, perubahan atas daftar kegiatan percepatan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Koordinasi setelah mendapatkan persetujuan PRESIDEN. (21 Perubahan atas daftar kegiatan percepatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan melibatkan Kemen terian I Lembaga terkait.
Koreksi Anda