Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 106 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2022 tentang Percepatan Investasi Melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional: a. melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah untuk pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. memberikan dukungan proses penyiapan dan pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda