Pasal I
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1 Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BP BUMN adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan badan usaha milik negara.
Kepa1a BP BUMN yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur pimpinan BP BUMN yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BP BUMN.
2