Koreksi Pasal 48
PERPRES Nomor 105 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris pimpinan eselon I.a.
Utama dan Deputi tinggi madya atau merupakan jabatan jabatan struktural
(2) Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Direktur, Kepala Pusat, dan lnspektur merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda
