Koreksi Pasal 56
PERPRES Nomor 105 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
Teks Saat Ini
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BP BUMN bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Nelara; dan
b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
