Koreksi Pasal 52
PERPRES Nomor 105 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala dan Wakil Kepala diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan sebagai Kepala dan Wakil Kepala dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
