Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 105 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BP BUMN, Kepala dapat membentuk kelompok ahli.
(21 Kelompok ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 7 (tqiuh) orang.
Koreksi Anda
