Koreksi Pasal 51
PERPRES Nomor 105 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
Teks Saat Ini
(1) Kepala dan Wakil Kepala dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.
(21 Deputi dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil yang mekanisme pengisiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
