Koreksi Pasal 60
PERPRES Nomor 105 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang badan usaha milik negara yang dilaksanakan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 179 Tahun 2024 tr-rfiang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 375), diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi BP BUMN.
Koreksi Anda
