Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERPRES Nomor 105 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala ditetapkan sebagai pengguna anggaran. (21 Kepala selaku pengguna anggar€rn dapat menunjuk kuasa pengguna anggaran.
Koreksi Anda