Koreksi Pasal 57
PERPRES Nomor 105 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
Teks Saat Ini
(1) Kepala ditetapkan sebagai pengguna anggaran.
(21 Kepala selaku pengguna anggar€rn dapat menunjuk kuasa pengguna anggaran.
Koreksi Anda
