Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERPRES Nomor 105 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap unsur di lingkungan BP BUMN dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan BP BUMN, hubungan antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. (2) Prinsip. . . IA -t7- (21 Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Koreksi Anda