Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERPRES Nomor 105 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri. (2)wakil. . . (21 Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat wakil menteri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda