Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kepariwisataan adalah seluruh kegiatan terkait pariwisata yang bersifat multidimensi dan multidisiplin yang membentuk interaksi antarpemangku kepentingan.
2. Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional yang selanjutnya disingkat IPKN adalah nilai yang menggambarkan kualitas pembangunan kepariwisataan bersifat lintas sektor dalam suatu wilayah pada waktu tertentu.
3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Kementerian Pariwisata yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.