Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan perumusan hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilakukan berdasarkan hasil pemeringkatan pada tahapan pengolahan data.
Koreksi Anda