Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Teks Saat Ini
Tahapan perumusan hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilakukan berdasarkan hasil pemeringkatan pada tahapan pengolahan data.
Koreksi Anda
